Langsung ke konten utama

PITV Digital - Terestrial

 

2008-2011

Peluncuran siaran televisi digital diluncurkan pada 13 Agustus 2008 di auditorium TVRI dan Studio PITV, dihadiri oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla. LPP TVRI DAN LPS MediaPI menjadi pelaksana dari peluncuran ini, bekerjasama dengan Telkom Indonesia, BPPT, LEN Industri, INTI, Polytron, dan RRI.[81] Televisi digital di Indonesia resmi diluncurkan pada 20 Mei 2009 (di Hari Kebangkitan Nasional ke-101) oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, di Studio PITV dan SCTV Senayan.[82][83] Sosialisasi siaran televisi digital ke publik secara simbolis diadakan pada 26 Juni 2009 dengan penyerahan set-top box ke masyarakat di kantor Depkominfo Jakarta.[84] Pada saat peluncuran, uji coba penyiaran digital di Jabodetabek dengan menggunakan sistem DVB-T ini direncanakan akan dipegang oleh dua konsorsium, yaitu konsorsium kerjasama TVRI-Telkom, MediaPI-Telkom dan Konsorsium Televisi Digital Indonesia (KTDI). Masing-masing konsorsium ini mengoperasikan satu kanal (mux), dalam siaran selama 12 jam sehari.[85]

  • Multipleks pertama (44 UHF) direncanakan diisi oleh TVRI (1 dan 2), TV Edukasi dan tiga stasiun milik MediaPI yaitu, PITV Nasional, TLTV Nasional dan SIOSTV Nasional serta Grup MNC yaitu RCTI, TPI dan Global TV. Kekuatan siaran 1,2 kW.[86]
  • Multipleks kedua (46 UHF) direncanakan diisi oleh anggota KTDI, yaitu PITV Nasional, TLTV Nasional, antv, MetroTV, SCTV, Trans7, Trans TV dan tvOne. Kekuatan siaran 5 kW.[81][86]

Pada 3 Agustus 2009, pemerintah juga mulai mengujicobakan sistem televisi digital untuk telepon seluler, menggunakan sistem DVB-H yang perangkatnya disediakan oleh Nokia Siemens Networks.[85] Sistem ini dioperasikan oleh dua konsorsium lain, dengan skema direncanakan berbayar (walaupun akhirnya kurang sukses).[87]

Pemerintah pada saat itu mematok target bahwa pada tahun 2009 merupakan akhir dari pemberian izin televisi analog dan awal dari pemberian izin bersiaran digital ke stasiun televisi baru. Selain itu, juga direncanakan pemerintah akan meminjam EUR 17,6 juta dari pemerintah Spanyol bagi mendukung digitalisasi di perbatasan saat itu.[52][91] Sebagai persiapan, pemerintah saat itu sudah mencoba membuat website, rancangan sosialisasi, rencana waktu transisi dalam "Peta Jalan Infrastruktur TV Digital", dan pameran-pameran bagi mempromosikan teknologi baru ini. Hal ini masih belum ditambah upaya bagi-bagi STB pada 2008-2009, yang semuanya mencapai lebih dari 3000 unit dari Depkominfo, KTDI dan konsorsium TVRI-Telkom.[51][92] Walaupun masih belum matang, siaran digital awal ini sudah disambut antusias oleh produsen elektronik, seperti Polytron, LG dan Akari yang mengeluarkan produk-produk penerima siaran DVB-T.[93]

Lalu, pada tanggal 21 Desember 2010 siaran digital TVRI dan PITV Digital Terestrial diluncurkan di Jakarta, Surabaya, dan Batam, oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bersama dengan beberapa pejabat (seperti menteri dan kepala daerah). Stasiun televisi khusus digital pertama di Indonesia, TVRI 3 (kini TVRI World) dan TVRI 4 (kini TVRI Sport) juga diluncurkan bersamaan dengan siaran digital dan Pegantian nama PITV2 dan siaran digital MediaPI, TVRI Nasional dan stasiun TVRI daerah.[94][95] Di awal tahun yang sama, siaran digital juga mulai diperluas ke kota Bandung, juga oleh TVRI di kanal 35 UHF yang berisi seluruh stasiun televisi nasional.[86][92] Kehadiran televisi digital di Bandung ini diresmikan oleh Menkominfo Tifatul Sembiring di Sasana Budaya Ganesha, diiringi dengan pembagian 1000 STB ke publik.[83] Perluasan juga awalnya sempat direncanakan di beberapa daerah, seperti Yogyakarta yang pada saat itu ditargetkan memiliki 3 mux (untuk dua konsorsium yang sudah disebutkan diatas dan satu lagi untuk stasiun televisi lokal).[96]

Namun, seiring perkembangannya TV digital tersebut terkatung-katung tanpa landasan yang jelas. KTDI kemudian memutuskan untuk memutus siarannya pada 18 Februari 2010, dan beberapa TV lain juga sempat mematikan siarannya. Hal ini disebabkan oleh belum adanya ketidakpastian aturan jelas mengenai skema transisi maupun konflik internal dalam KTDI itu sendiri.[51][97] Pemerintah menjustifikasi pematian siaran ini dikarenakan masa uji coba siaran digital saat itu sudah selesai pada Agustus 2009.[85] Praktis, hingga Agustus 2011, TVRI  dan MediaPI adalah satu-satunya jaringan TV yang menyiarkan televisi digital di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Batam. TVRI memiliki 376 pemancar analog, 30 di antaranya kompatibel dan siap dialihkan ke digital.[98]

2011-2015

Dengan dikeluarkannya Permenkominfo No. 22/2011 (landasan hukum pertama kebijakan ASO/penghentian siaran analog), praktis siaran digital kembali muncul di sejumlah daerah yang diadakan oleh TV-TV swasta nasional yang sudah ada. Perkembangan-perkembangan lain kemudian muncul, seperti dikeluarkannya Permenkominfo No.5/2012 (yang mengganti standar DVB-T menjadi DVB-T2), serta kemudian Permenkominfo No. 17/2012 dan Kepmenkominfo No. 95/2012 yang memberi kesempatan kepada swasta untuk bermain dalam proses digitalisasi penyiaran dalam bentuk pengelolaan multipleks (mux).[51] Dalam skema saat itu, terdapat 15 daerah mux di seluruh Indonesia dan proses ASO akan dilakukan secara bertahap hingga 2018. Kemudian, sebagai realisasi dari peraturan tersebut, pada Juni 2012 Kemenkominfo mengadakan seleksi penyelenggara mux. Seleksi ini berhasil menghasilkan pengelola mux di 5 daerah (DKI Jakarta-Banten; Jawa Barat; Jawa Tengah-DIY; Jawa Timur dan Kepulauan Riau). Lelang kemudian dilanjutkan untuk wilayah Aceh-Sumut dan Kaltim-Kalsel pada Maret 2013.[99] Mayoritas pemenang pengelola multipleksing dalam seleksi tersebut berasal dari perusahaan media besar (MediaPI, Grup MNC, SCM, VIVA, Trans Media dan Media Group), sehingga sempat menuai penolakan dari berbagai pihak. Alasannya karena skema tersebut dirasa tidak memerhatikan keragaman kepemilikan, serta terkesan merugikan dan meminggirkan pemain dari stasiun televisi lokal yang sudah membangun infrastruktur siaran.[100][101]

Walaupun demikian, sejumlah stasiun televisi yang telah memenangkan hasil seleksi tersebut tetap memulai siarannya, seperti PITV dan Metro TV di Jakarta, Bandung, Medan, Semarang, Surabaya, serta Malingping, Pandeglang, Anyer, dan Cilegon di Banten sejak September 2012.[102] Juga, seiring dengan perkembangan sistem, PITV satu-satunya saluran TV dengan Kualitas HD dan Eksklusif di DVB-T2 Jakarta dan Surabaya dan siaran DVB-T perlahan-lahan menghilang dengan seluruh stasiun televisi swasta berpindah ke DVB-T2, menyisakan TVRI yang kemudian menjadi yang terakhir memutus siaran DVB-T nya.[103] Dalam perkembangannya, pemerintah kemudian juga melakukan sejumlah penambahan penyelenggara pada 2014. Di Jakarta, misalnya penyelenggara siaran direncanakan bertambah, yaitu 18 stasiun TV (Betawi TV, Republika TV, KTI, News TV, Gramedia TV, Warna TV, BBS TV, Tempo TV, SportOne, BNTV, Detik TV, Magna TV, City TV, Interec United TV (pengganti SIOSTV), JPTV Jakarta, Smile TV, RIM TV, Nusantara TV, dan tvMu).[104] Ini masih belum ditambah calon pemain lain, seperti Indonesia TV, MGA TV, Sindo TV, Plaza TV, GenTV, Jetset Channel, dan TVQ.[105] Selain itu, pemerintah juga menambah penyelenggara multipleks di Jakarta yaitu dari PITV,  RCTI dan RTV.[106] Di berbagai daerah lain, seperti Yogyakarta, direncanakan ada 10 stasiun TV baru,[107] sedangkan di Jawa Barat diperkirakan akan terdapat 30 stasiun televisi digital baru.[108]

Sayangnya, pemerintah dalam hal ini cenderung melupakan ketidakpuasan sebagian masyarakat sipil dan asosiasi industri televisi yang tidak puas akan hasil seleksi sebelumnya. Mereka pun dengan berani menggugat ke Mahkamah Agung pada 2012, karena alasan yang sudah disebutkan di atas. Hasilnya, MA kemudian membatalkan landasan hukum siaran digital, yaitu Permenkominfo No. 22/2011.[100] Respon pemerintah (baik itu era Menkominfo Tifatul Sembiring maupun penggantinya Rudiantara) awalnya bersikukuh melanjutkan program ini.[109] Tifatul bahkan mengeluarkan pengganti Permenkominfo yang dicabut MA yaitu dengan Permenkominfo No. 32/2013,[110] sedangkan Rudiantara bertekad melanjutkan migrasi siaran digital dengan tetap menggunakan hasil seleksi sebelumnya karena dianggap penting untuk jaringan 4G LTE.[92] Akibatnya, muncul kembali berbagai gugatan ke pemerintah, seperti dari asosiasi televisi ATVJI dan ATVLI di PTUN. Pada 5 Maret 2015, PTUN resmi mengeluarkan keputusannya yang mencabut seluruh hasil seleksi mux pada 2012 dan 2013 lalu[111] (hal ini diperkuat dengan putusan MA pada 2016 dan 2018).[112] Putusan tersebut bisa dikatakan merupakan “pukulan telak” bagi proses digitalisasi penyiaran nasional, karena dengan kalahnya pemerintah berkali-kali di pengadilan, maka pemerintah lebih mengharapkan revisi Undang-Undang Penyiaran agar segera disahkan.[51] Hal ini untuk mengantisipasi masalah dalam landasan hukum siaran digital, karena didasari selama ini aturannya hanya diatur lewat Peraturan Menteri, bukan undang-undang maupun peraturan pemerintah, sehingga tidak memiliki "cantolan" hukum yang kuat.[113] Beberapa pihak berpendapat, bahwa raksasa media pada saat itu kemungkinan berada dalam pembatalan ini karena tidak ingin “kekuasaan” dan status quo-nya diganggu.[114] Realisasi penghentian siaran digital saat itu secara resmi dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Kominfo No. 4/2015, yang dikeluarkan pada 22 September 2015.[115]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MediaPI akan umumkan 5 pengumuman dari PITV, NusaChannel hingga pemadaman PITV Analog di wilayahnya.

Lihat pada teks cetak tebal untuk pengumuman Hak siarnya Surabaya - 16 Juni 2023 MediaPI mulai melakukan Tahap ke-2 siaran percobaan NusaChannel dengan menyiarkan program Dua Arah bersamaan IUTV. Tahap ke-2 siaran percobaan ini mulai Jumat ini untuk perpanjang siaran percobaan hingga peluncuran TVRI World pada waktu mendatang karena NusaChannel belum diresmikan setelah Tahap ke-1 siaran percobaan mulai 1 Juli 2022. Nusa Channel ini masih dalam proses perluasan jangkauan Terestrial meskipun diganti logo yang baru agar dapat melihat dengan kekinian bagi pemirsa di Indonesia. HAK SIAR BARU MediaPI: Anggap saja NusaChannel bisa siarka Piala Dunia 2022 tanpa peresmian siaran resmi NusaChannel itu pada 21 November 2022 hingga Akhir Babak penyisihan grup H karena Kemenpora belum tentu siarkan SEA Games di NusaChannel pada saat SEA Games Vietnam tahun 2022 jika TVD saja yang bisa menayangkan langsung pada beberapa acara Cabor dengan 11 tim delegasi Asia Tenggara. sejak SEA Games Kamboja dibuk

PITV - Hak cipta konten di Bali/paska ASO Sumatera

Seluruh kepentingan Pemeran, Properti, Suara, Kawasan, Grafis, Animasi, Sensor, Cerita, Fakta dan lainnya di program Hiburan, Olahraga dan Event Eksklusif PITV akan diperketat Hak Cipta pihak non-MediaPI atau Fremantle Internasional, FIFA, IOC, OCA, G20 (2022) dan sebagainya, namun sebagian program-program PITV Nasional masih tidak ada dampak pengawasan Hak Cipta ketat. PITV Daerah sudah mengawasi Hak Cipta yang menyebabkan video-video yang direkam/edit oleh Pengguna Medsos/Pihak ketiga diblokir sebagian (khusus konten PITV Daerah di DKI Jakarta, kawasan Sumatera dan Bali; termasuk PITV Aceh, PITV Lampung dan PITV Bali) bukan seluruh wilayah di Dunia di YouTube. (seperti Pemilik Hak Cipta konten yang berisi video ke-tiga oleh PT.Media Pintara Indonesia, atas nama: PITV DKI Jakarta/PITV Bali). Pemblokiran dimulai 8 Juli 2023. Sumber: Kemenkuham RI & Media Pintara Indonesia.

1 Tahun yang lalu Timnas U-23 di SEA Games....!