Langsung ke konten utama

SURAT EDARAN RESMI Radio-MediaPI dan TV-MediaPI 20/11/22

Pada beberapa waktu akan mendekat. Beberapa sebagian video berisi Konten PITV dan IUTV akan beralih ke PITV Klik yang hanya berisi Hak Cipta

kata SEBAGIAN: Hanya berisi konten dari FIVB, Olimpiade, FIFA, Asian Games, SEA Games (Konten Olahraga Premium), Shopee, BliBli (Silver, wajib Masuk akun), SCM (bersama SCTV dan Indosiar), Telkomsel (konten Gratis dengan MAXstream) dan GOTO (hanya Highlight program Gojek, Gopay dan Tokopedia). untuk Konten G20 masih disediakan secara Gratis. LIVE STREAMING GRATIS dan Konten Eksklusif dengan Kerjasama dengan Perusahaan Media Konten Hiburan terkait.

sebagaimana Pelanggaran Hak Cipta hingga teguran ke-3 masih berulang kali di Konten YouTube, MediaPI telah memutuskan untuk mengeksklusifkan Konten PITV dan IUTV di OTT pihak ketiga ke OTT milik MediaPI, TV-MediaPI dan PI VISION dan beberapa Pihak ketiga yang melanggar Konten di TV ke TV Kabel secara ilegal.

Regularisasi Konten MediaPI (RKMPI) akan ditandakan pada 16 November 2022 dan resmi diberlakukan secara Efektif pada tanggal 1 Desember 2022.

Aturan baru RKMPI tersebut akan dibentuk dengan prinsip dari Aturan KPI P3SPS yaitu:

RKMPI Angka 1 Tahun 2022 tentang Hak Siar:

Prinsip ini diterapkan dengan P3SPS Bagian Kedelapan Hak Siar Pasal 34 tahun 2012 tertulis

(1) Lembaga penyiaran dalam menyiarkan program siaran wajib memiliki dan mencantumkan hak siar.

(2) Kepemilikan hak siar sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) harus disebutkan secara jelas dalam setiap program siaran

RKMPI Angka 2 Tahun 2022 tentang Iklan:

Prinsip ini diterapkan dengan P3SPS Bagian Kedelapan Ikkan Pasal 43 dan 44 tahun 2012 tertulis

(0) Lembaga penyiaran wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang periklanan dan berpedoman pada Etika Pariwara Indonesia

(1) Waktu siaran iklan niaga lembaga penyiaran swasta paling banyak 20% (dua puluh per seratus) dari seluruh waktu siaran setiap hari.

(2) Waktu siaran iklan layanan masyarakat paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari siaran iklan niaga setiap hari

(3) Materi siaran iklan wajib mengutamakan penggunaan sumber daya dalam negeri.

(4) Lembaga penyiaran wajib menyediakan slot iklan secara cuma-cuma sekurang-kurangnya 50% (lima puluh per seratus) dari seluruh siaran iklan layanan masyarakat per hari untuk iklan layanan masyarakat yang berisi: keselamatan umum, kewaspadaan pada bencana alam, dan/atau kesehatan masyarakat, yang disampaikan oleh badan-badan publik.

(5) Di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di atas, lembaga penyiaran wajib memberikan potongan harga khusus sekurangkurangnya 50% (lima puluh per seratus) dari harga siaran iklan niaga dalam slot iklan layanan masyarakat lainnya

RKMPI Angka 3 Tahun 2022 tentang Siaran Langsung:

Prinsip ini diterapkan dengan P3SPS Bagian Kedelapan Siaran Langsung Pasal 47 tahun 2012 tertulis

(1) Lembaga penyiaran dalam memproduksi dan/atau menyiarkan berbagai program siaran dalam bentuk siaran langsung wajib berpedoman pada penggolongan program siaran.

(2) Lembaga penyiaran dalam memproduksi dan/atau menyiarkan berbagai program siaran dalam bentuk siaran langsung wajib tanggap melakukan langkah yang tepat dan cepat untuk menghindari tersiarkannya isi siaran yang tidak sesuai dengan ketentuan penggolongan program siaran.

(3) Lembaga penyiaran wajib membuat dan/atau memiliki buku panduan internal tentang standar prosedur program siaran langsung

RKMPI Angka 4 Tahun 2022 tentang Transmisi Pemograman:

Prinsip ini diterapkan dengan P3SPS Bagian Kedelapan LPB dengan Program Luar Negeri Pasal 41 tahun 2012 tertulis

Bagian Kedua Bahasa Siaran Pasal 41 Lembaga penyiaran berlangganan yang menyiarkan program-program asing melalui saluran-saluran asing yang ada dalam paket siaran wajib berusaha semaksimal mungkin menerjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia dalam bentuk teks atau sulih suara. Bagian Ketiga Saluran Program Siaran Pasal 42

(1) Lembaga penyiaran berlangganan wajib memuat paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari kapasitas saluran untuk menyalurkan program siaran produksi lembaga penyiaran publik dan lembaga penyiaran swasta lokal.

Catatan: Program PITV dan IUTV telah menayangkan 100% program Lokal

RKMPI Angka 5 Tahun 2022 tentang Program lokal wajib di Semua jaringan LPS (termasuk PITV Daerah dan IUTV Daerah):

Prinsip ini diterapkan dengan P3SPS Bab XXV LPS wajib siarkan Lokal Pasal 46 tahun 2012 tertulis

Pasal 46 Lembaga penyiaran dalam sistem siaran berjaringan wajib menyiarkan program lokal. 

Catatan: PITV dan IUTV bukan sistem Jaringan, melainkan PITV Daerah dan IUTV Daerah sebagai sistem Jaringan yang mentransmisikan Program Nasional PITV dan IUTV ke Jaringan PITV Daerah dan IUTV Daerah.

RKMPI Angka 6 Tahun 2022 tentang program Luar negeri:

Prinsip ini diterapkan dengan P3SPS Bab XXIV LPS wajib siarkan Lokal Pasal 45 tahun 2012 tertulis

(1) Lembaga penyiaran dapat menyiarkan program siaran asing dengan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Durasi relai siaran untuk acara tetap yang berasal dari luar negeri dibatasi paling banyak 5% (lima per seratus) untuk jasa penyiaran radio dan paling banyak 10% (sepuluh per seratus) untuk jasa penyiaran televisi dari seluruh waktu siaran per hari, kecuali siaran pertandingan olahraga yang mendunia yang memerlukan perpanjangan waktu.

(3) Lembaga penyiaran swasta dilarang melakukan relai siaran acara tetap yang berasal dari lembaga penyiaran luar negeri meliputi jenis acara: a. warta berita; b. siaran musik yang penampilannya tidak pantas; dan c. siaran olahraga yang memperagakan adegan sadis.

(4) Jumlah mata acara relai siaran untuk acara tetap yang berasal dari luar negeri dibatasi paling banyak 10% (sepuluh per seratus) untuk jasa penyiaran radio dan paling banyak 20% (dua puluh per seratus) untuk jasa penyiaran televisi dari jumlah seluruh mata acara siaran per hari

RKMPI Angka 7 Tahun 2022 tentang Bahasa siaran dan Saluran LPS ke LPB:

Prinsip ini diterapkan dengan P3SPS Bab 2 dan 3 LPS wajib siarkan Lokal Pasal 45 tahun 2012 tertulis

Bagian Kedua Bahasa Siaran Pasal 41 Lembaga penyiaran berlangganan yang menyiarkan program-program asing melalui saluran-saluran asing yang ada dalam paket siaran wajib berusaha semaksimal mungkin menerjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia dalam bentuk teks atau sulih suara.

Bagian Ketiga Saluran Program Siaran Pasal 42 (1) Lembaga penyiaran berlangganan wajib memuat paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari kapasitas saluran untuk menyalurkan program siaran produksi lembaga penyiaran publik dan lembaga penyiaran swasta lokal. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MediaPI akan umumkan 5 pengumuman dari PITV, NusaChannel hingga pemadaman PITV Analog di wilayahnya.

Lihat pada teks cetak tebal untuk pengumuman Hak siarnya Surabaya - 16 Juni 2023 MediaPI mulai melakukan Tahap ke-2 siaran percobaan NusaChannel dengan menyiarkan program Dua Arah bersamaan IUTV. Tahap ke-2 siaran percobaan ini mulai Jumat ini untuk perpanjang siaran percobaan hingga peluncuran TVRI World pada waktu mendatang karena NusaChannel belum diresmikan setelah Tahap ke-1 siaran percobaan mulai 1 Juli 2022. Nusa Channel ini masih dalam proses perluasan jangkauan Terestrial meskipun diganti logo yang baru agar dapat melihat dengan kekinian bagi pemirsa di Indonesia. HAK SIAR BARU MediaPI: Anggap saja NusaChannel bisa siarka Piala Dunia 2022 tanpa peresmian siaran resmi NusaChannel itu pada 21 November 2022 hingga Akhir Babak penyisihan grup H karena Kemenpora belum tentu siarkan SEA Games di NusaChannel pada saat SEA Games Vietnam tahun 2022 jika TVD saja yang bisa menayangkan langsung pada beberapa acara Cabor dengan 11 tim delegasi Asia Tenggara. sejak SEA Games Kamboja dibuk

PITV - Hak cipta konten di Bali/paska ASO Sumatera

Seluruh kepentingan Pemeran, Properti, Suara, Kawasan, Grafis, Animasi, Sensor, Cerita, Fakta dan lainnya di program Hiburan, Olahraga dan Event Eksklusif PITV akan diperketat Hak Cipta pihak non-MediaPI atau Fremantle Internasional, FIFA, IOC, OCA, G20 (2022) dan sebagainya, namun sebagian program-program PITV Nasional masih tidak ada dampak pengawasan Hak Cipta ketat. PITV Daerah sudah mengawasi Hak Cipta yang menyebabkan video-video yang direkam/edit oleh Pengguna Medsos/Pihak ketiga diblokir sebagian (khusus konten PITV Daerah di DKI Jakarta, kawasan Sumatera dan Bali; termasuk PITV Aceh, PITV Lampung dan PITV Bali) bukan seluruh wilayah di Dunia di YouTube. (seperti Pemilik Hak Cipta konten yang berisi video ke-tiga oleh PT.Media Pintara Indonesia, atas nama: PITV DKI Jakarta/PITV Bali). Pemblokiran dimulai 8 Juli 2023. Sumber: Kemenkuham RI & Media Pintara Indonesia.

1 Tahun yang lalu Timnas U-23 di SEA Games....!